BEI Tetapkan Tiga Saham UMA, Dua Masih Lanjut Menguat
:
0
Potret lorong gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan PT Soechi Lines Tbk (SOCI), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) dalam daftar Unusual Market Activity (UMA) seiring pergerakan harga saham yang dinilai tidak lazim.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyampaikan bahwa penetapan UMA dilakukan sebagai bentuk pengawasan bursa terhadap lonjakan harga dan volume transaksi yang signifikan. Keputusan tersebut mulai efektif diberlakukan pada Kamis (18/12).
“Pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Pande Made dalam keterbukaan informasi BEI.
Pasca terbit pengumuman UMA, pada pembukaan perdagangan Kamis (18/12), DPUM tercatat masih melonjak 27,37% ke level 242, sementara INPS terbang mentok 9,38 persen ke 280. Adapun SOCI justru terkoreksi 6,14 persen ke 474, diikuti pula oleh SAFE yang terkikis 4,55 persen 20 poin turun ke Rp420
BEI mengimbau investor untuk mencermati kembali keterbukaan informasi emiten dan mempertimbangkan risiko volatilitas sebelum mengambil keputusan investasi. ***
Related News
BEI Rombak Aturan ARA dan ARB Jadi Simetris, Mulai Tahun Depan
Hapus Stigma Saham Gocap, BEI Berlakukan Aturan Rp1 pada 28 September
OJK Terbitkan Payung Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
BEI Gembok Lagi Saham WIKA, Imbas Tunda Bayar Sukuk
Tak Ikuti Bursa Korsel, BEI Sebut Belum Berencana Tambah Jam Dagang
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini





