EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus terhadap delapan emiten. Dengan pencabutan ini, saham-saham tersebut keluar dari kategori pengawasan khusus dan kembali tercatat di papan pencatatan reguler.

Adapun daftar emiten yang keluar dari pemantauan khusus adalah sebagai berikut:

BMAS – PT Bank Maspion Indonesia Tbk.

GGRP – PT Gunung Raja Paksi Tbk.

HOPE – PT Harapan Duta Pertiwi Tbk.

PIPA – PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

WOWS – PT Ginting Jaya Energi Tbk.

DUTI – PT Duta Pertiwi Tbk.

GTSI – PT GTS Internasional Tbk.

MINA – PT Sanurhasta Mitra Tbk.

BEI Dalam pengumumannya hari ini Kamis (28/8) BEI menyebutkan bahwa perubahan ini mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2025.

Perlu diketahui, suatu saham dapat masuk dalam pemantauan khusus apabila memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya harga saham rata-rata di bawah Rp51, likuiditas sangat rendah, laporan keuangan mendapat opini disclaimer, tidak membukukan pendapatan, hingga memiliki ekuitas negatif.

Selain itu, status permohonan PKPU, pailit, maupun masalah kepatuhan terhadap aturan free float juga dapat menjadi faktor masuknya saham ke daftar tersebut.