EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa pasar bursa karbon saat ini masih didominasi seller dibandingkan buyer. Hal itu terjadi seiring dengan regulasi yang mengatur kewajiban pembatasan emisi karbon atau cap and trade belum diterapkan menyeluruh.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan bahwa regulasi perdagangan karbon dan cap and trade masih diterapkan terbatas di sektor tertentu seperti pembangkit listrik. 

Menurutnya, jika ketentuan itu dapat diterapkan lebih luas di sejumlah sektor lainnya, bursa karbon dapat jauh lebih likuid dan berkembang. 

“Nah, itu belum efektif. Ada diterapkan, tapi masih terbatas di pembangkit listrik penerapannya. Masih sangat terbatas,” kata Iding kepada wartawan, Jumat (18/9).

Di samping itu, jika aturan tersebut berlaku, perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi akan terdorong membeli unit karbon di bursa sebagai upaya penyeimbangan atau offsetting.

“Kalau itu sudah diwajibkan ke semua perusahaan gitu, ya, pasti akan ke bursa karbon untuk offsetting-nya,” jelas Iding.

Dua Jurus BEI di Bursa Karbon

BEI juga tengah mengupayakan untuk menambah jumlah perusahaan dapat bertransaksi di bursa karbon. Sebab, bursa karbon telah menjadi bagian dari ekosistem perdagangan bursa, khususnya di pasar sekunder.

Meski demikian, Iding mengatakan bahwa bursa karbon hanya bagian dari pasar perdagangan di BEI, tidak serta merta dapat menerbitkan kredit karbon.

“Kami memang sedang berusaha untuk menambah jumlah dari pengguna jasa masuk dulu ke bursa. Itu yang paling penting,” katanya.