Beku 36 Bulan! Emiten Asuhan Benny Tjokro (NUSA) Antre Delisting
EmitenNews.com - Sinergi Megah Internusa (NUSA) berdiri di bibir jurang delisting. Emiten asuhan Benny Tjokrosaputro telah menjalani pemasungan berbulan-bulan. Bahkan, masa suspensi saham perseroan telah mencapai 36 bulan.
Berdasar ketentuan, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Per 31 Agustus 2023, suspensi perseroan genap berumur 3 tahun,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan III Bursa Efek Indonesia (BEI).
Susunan dewan komisaris, dan direksi perseroan meliputi Benny Tjokrosaputro Komisaris Utama, Unggul K Yudoyono Komisaris, dan Sihol Siagian Komisaris Independen. Ir Iwandono Direktur Utama, Herman Susanto Direktur, dan Andrianto Kasigit Direktur perseroan.
Per 23 Agustus 2023, berdasar data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) antara lain Kejaksaan Agung (Kejagung) 2,92 miliar eksemplar setara dengan porsi kepemilikan 38,01 persen. Lalu, masyarakat menggenggam tidak kurang dari 4,77 miliar helai atau 61,99 persen. (*)
Related News
Drop 129 Persen, INPP Boncos Rp98,59 Miliar
Kena Sanksi OJK, Ini Reaksi Bliss Properti (POSA)
Pendapatan Susut, Laba RATU Sentuh USD15,26 Juta
Siaga Lonjakan Listrik Saat Lebaran, PGEO Pastikan Pasokan Aman
Ngotot Mau Akuisisi Jungleland Yang Masih Merugi, Ini Alasan JGLE
Topline 2025 DAAZ Menguat Jadi Rp13T, Laba Malah Jeblok 42,1 Persen





