EmitenNews.com - Sinergi Megah Internusa (NUSA) berdiri di bibir jurang delisting. Emiten asuhan Benny Tjokrosaputro telah menjalani pemasungan berbulan-bulan. Bahkan, masa suspensi saham perseroan telah mencapai 36 bulan.
Berdasar ketentuan, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Per 31 Agustus 2023, suspensi perseroan genap berumur 3 tahun,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan III Bursa Efek Indonesia (BEI).
Susunan dewan komisaris, dan direksi perseroan meliputi Benny Tjokrosaputro Komisaris Utama, Unggul K Yudoyono Komisaris, dan Sihol Siagian Komisaris Independen. Ir Iwandono Direktur Utama, Herman Susanto Direktur, dan Andrianto Kasigit Direktur perseroan.
Per 23 Agustus 2023, berdasar data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) antara lain Kejaksaan Agung (Kejagung) 2,92 miliar eksemplar setara dengan porsi kepemilikan 38,01 persen. Lalu, masyarakat menggenggam tidak kurang dari 4,77 miliar helai atau 61,99 persen. (*)
Related News
Giliran John Simon Serok Saham Bank CIMB Niaga (BNGA) Rp2.140 /Lembar
Adaro Energy (ADRO) Tebar Sisa Dividen USD400 Juta, Ini Jadwalnya
Drop 726 Persen, Produsen Antimo (PEHA) Maret 2024 Tekor Rp29 Miliar
Tumbuh 39 Persen, Alam Sutera (ASRI) Maret 2024 Serok Laba Rp42 Miliar
Genjot Kredit, Buana Finance (BBLD) Ngutang Bank Jago Rp50 Miliar
Susut 38 Persen, Laba Mandala (MFIN) Maret 2024 Sisa Rp91 Miliar