EmitenNews.com - Sinergi Megah Internusa (NUSA) berdiri di bibir jurang delisting. Emiten asuhan Benny Tjokrosaputro telah menjalani pemasungan berbulan-bulan. Bahkan, masa suspensi saham perseroan telah mencapai 36 bulan.
Berdasar ketentuan, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Selanjutnya, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Per 31 Agustus 2023, suspensi perseroan genap berumur 3 tahun,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan III Bursa Efek Indonesia (BEI).
Susunan dewan komisaris, dan direksi perseroan meliputi Benny Tjokrosaputro Komisaris Utama, Unggul K Yudoyono Komisaris, dan Sihol Siagian Komisaris Independen. Ir Iwandono Direktur Utama, Herman Susanto Direktur, dan Andrianto Kasigit Direktur perseroan.
Per 23 Agustus 2023, berdasar data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) antara lain Kejaksaan Agung (Kejagung) 2,92 miliar eksemplar setara dengan porsi kepemilikan 38,01 persen. Lalu, masyarakat menggenggam tidak kurang dari 4,77 miliar helai atau 61,99 persen. (*)
Related News

Makin Boncos, WMPP Semester I-2025 Defisit Rp1,48 Triliun

Drop 22 Persen, Emiten HT (BMTR) Medio 2025 Raup Laba Rp328 Miliar

Harga Premium, Pengendali Borong Jutaan Saham HILL

Naik 95 Persen, Grup Sinarmas (SMAR) Medio 2025 Raih Laba Rp825 Miliar

Serok 313,27 Juta Lembar, Astra (ASII) Kempit 10 Persen Saham HEAL

Laba dan Pendapatan Naik, Telisik Kinerja WIRG Semester I-2025