Belum Sepekan Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Sudah Diuji Ke MK
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Dok. Universitas Andalas.
EmitenNews.com - Belum sepekan berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru, sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dua orang mengajukan uji materi aturan yang berlaku pada 2 Januari 2026 itu. MK menjadwalkan sidang pengujian KUHP dan KUHAP baru itu, pada Jumat (9/1/2025).
Laman resmi MK, Rabu (7/1/2026), telah mengagendakan persidangan pengujian KUHP dan KUHAP baru pada Jumat mendatang. Para pemohon perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 itu, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita, menguji KUHP dan KUHAP baru sekaligus.
Dalam penelusuran ANTARA diketahui, hingga saat ini, tercatat ada 10 perkara yang menyoalkan KUHP maupun KUHAP baru, yakni Perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025, 274/PUU-XXIII/2025, 275/PUU-XXIII/2025, dan 280/PUU-XXIII/2025.
Berikutny, Perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 283/PUU-XXIII/2025, 2/PUU-XXIV/2026, dan 10/PUU-XXIV/2026.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tidak ada sesuatu yang baru dalam permohonan pengujian undang-undang. Sebab, MK akan memproses seluruh permohonan yang masuk, termasuk pengujian KUHP dan KUHAP baru.
"Kalau orang mau mengajukan pengujian Undang-Undang, yang namanya pengujian Undang-Undang kan sama saja, mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya, kita kan proses seperti biasa," kata pakar hukum tata negara itu kepada pers, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Untuk persidangan itu, Saldi Isra memastikan, hakim MK tentu siap menghadapi permohonan tersebut. "Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan."
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengajuan pengujian Undang-Undang ke MK merupakan hak konstitusional warga negara. Oleh sebab itu, pemerintah tidak mempermasalahkannya.
"Hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar. Itulah wujud Indonesia sebagai negara demokrasi," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Dengan semangat seperti itu, Menkum Supratman menyatakan, pemerintah menunggu proses pengujian berjalan di Mahkamah. "Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini." ***
Related News
Waspadalah, Super Flu Sudah Menginfeksi Sejumlah Negara di Asia
Restoratif Justice KUHAP Baru Tak Bisa Sembarangan, Ini Kata Menkum
Hakim Suhartoyo Tegaskan Putusan MK Sepatutnya Dijalankan
Polda Metro Jaya Masih Analisis Rekaman CCTV di Rumah DJ Donny
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya
Pemerintah Minta Polri Investigasi Teror Terhadap Influencer Kritis





