Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat juga telah melakukan kaji cepat dan asesmen awal, sekaligus mengerahkan personel untuk penanganan darurat serta pencarian korban di lokasi kejadian. 

Abdul Muhari menegaskan bahwa Kabupaten Bandung Barat saat ini berstatus Siaga Darurat untuk bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Penetapan Siaga Darurat sudah diatur dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 100.3.3.2/Kep.359-BPBD/2025 yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 April 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025, berlaku mulai 15 September 2025 sampai 30 April 2026. "BPBD Kabupaten Bandung Barat bersama lintas instansi gabungan masih melakukan pendataan lanjutan dan pemantauan di lokasi terdampak, termasuk proses pencarian korban serta penilaian kebutuhan darurat," kata Abdul Muhari. ***