EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) diminta menunda pemberlakuan biaya layanan QR Code Indonesia Standard atau QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta agar bank sentral mengembalikannya seperti semula, nol persen. Permintaan itu dilayangkan, karena bakal memberatkan pelaku UMKM, yang mulai bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (11/7/2023), Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin mengemukakan, Bank Indonesia perlu menunda pemberlakuan biaya layanan QR Code Indonesia Standard atau QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula, 0 persen. 

 

Meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, tidak menutup kemungkinan bakal berdampak kepada pelaku usaha, terutama UMKM dan para konsumen.

 

Kalau tetap diberlakukan, menurut Ketua Umum PKB itu, semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha. UMKM, sampai konsumen pasti kena imbasnya.

 

Biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakuan biaya layanan QRIS dapat menghambat transaksi nontunai.