Bersama Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Ini Tiga Kementerian Segera Pindah ke IKN

EmitenNews.com - Bersamaan dengan kepindahan kantor presiden dan wakil presiden, tiga kementerian akan pindah lebih dulu ke ibu kota baru negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Tiga kementerian itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.
"Jika kantor presiden dan wakil presiden pindah sebelum 2024, tentu beberapa kementerian, baik misalnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan, minimal public office yang akan pindah ke IKN," ujar Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Vernando Wanggai dalam diskusi publik RUU IKN bersama Universitas Indonesia, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Setelah tiga kementerian, dan kantor presiden, wakil presiden itu, pemerintah akan memindahkan kantor kementerian lain secara bertahap ke IKN. Nantinya, kata Velix, pemerintah akan menyeleksi kementerian mana saja yang bersifat esensial. "Tentu pertimbangkan kementerian lain yang terkait dengan dukungan kebijakan negara."
Kementerian yang dipertimbangkan segera pindah ke IKN selanjutnya, Kementerian Keuangan. Sebab, peran Kementerian Keuangan punya sisi peran dan Sumber Daya Manusia (SDM) cukup besar.
Presiden Jokowi menurut Velix, nantinya akan menetapkan kepala daerah yang merangkap kepala otoritas IKN selama lima tahun. Kepala daerah ini dibantu oleh wakil kepala daerah khusus IKN. “Juga dibuat penataan ruang, ada aspek pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan keamanan serta ketahanan.”
Penataan ruang menjadi penting karena menjadi bagian dari Kalimantan Timur, sehingga penting untuk menempatkan IKN dalam tata ruang provinsi Kaltim dan Pulau Kalimantan. Nantinya, detail pemindahan ibu kota terlebih dahulu dikonsultasikan termasuk penamaannya dan status perpindahannya.
"Di bagian akhir Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, kita telah buat kerangka waktu untuk membuat turunan aturannya setelah disahkan yang kita rencanakan selesai dalam dua bulan," kata Velix Vernando Wanggai. ***
Related News

Presiden: Tidak Ada Pemutihan Lahan yang Dikuasai Tanpa Hak

Kecewa Represi Aparat, Prabowo Minta Penabrakan Affan Diusut Tuntas

Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Alasan MK Beri Masa Tenggang 2 Tahun

Polda Tangkap Perompak Kapal Asing di Selat Philip Kepulauan Riau

Kasus Kuota Haji 2024, Bos Maktour Bantah Hilangkan Barang Bukti

KPK Tetapkan Pemilik SMJL dan MAS Tersangka Kasus Korupsi LPEI