- Memberikan jasa giro sebesar 1,5% kepada BUK, BUS, dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata sebagaimana tersebut pada butir b dan c.


2. Memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif tahun 2022 untuk meningkatkan kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap turut menjaga stabilitas sistem keuangan:

Memberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif dan/atau bank-bank yang memenuhi target RPIM berupa pengurangan kewajiban GWM harian sampai dengan sebesar 100 bps, mulai berlaku 1 Maret 2022;


Memperkuat implementasi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) terutama melalui pemenuhan komitmen bank terhadap target RPIM yang ditetapkan sesuai dengan keahlian dan model bisnis bank.


Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan (a) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%, (b) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94% dengan parameter disinsentif batas bawah sebesar 84% sejak 1 Januari 2022, serta (c) rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5%;


Memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman perkembangan spread suku bunga kredit terhadap suku bunga deposito per kelompok bank.


3. Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong pemulihan ekonomi khususnya dari sisi konsumsi Rumah Tangga serta percepatan ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui:


- Perluasan penggunaan QRIS melalui : (i) implementasi strategi 15 juta pengguna baru QRIS pada 2022 melalui kolaborasi dengan industri, Kementerian/Lembaga, dan komunitas, (ii) perluasan fitur-fitur QRIS, (iii ) penyiapan model bisnis dan aspek teknis dalam rangka implementasi QRIS cross border dengan Malaysia;


- Peningkatan peserta, perluasan layanan, serta akseptasi pemanfaatan BI-FAST untuk transaksi antar bank dan masyarakat yang lebih efisien;


- Intensifikasi program elektronifikasi melalui : (i) digitalisasi Bansos, (ii) elektronifikasi layanan Pemda khususnya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), (iii) integrasi moda transportasi;


- Ketersediaan Uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI melalui penguatan strategi digitalisasi dan perluasan distribusi uang, termasuk Program Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil), serta perluasan gerakan Cinta Bangga dan Paham (CBP) Rupiah;


4. Akselerasi pendalaman pasar valas terhadap Rupiah dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, serta perluasan instrumen lindung nilai (hedging), dan fasilitasi perdagangan-investasi antarnegara berupa:


- Reformasi pengaturan pasar valuta asing, terutama mencakup: (i) Relaksasi ketentuan threshold kewajiban underlying transaksi spot dari USD25.000/bulan menjadi USD100.000/bulan, (ii) Pengembangan kurs acuan non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah sebagai fixing rate transaksi derivative dalam rangka mendukung hedging, (iii) Standardisasi instrumen untuk mendukung digitalisasi transaksi yang dilakukan melalui Electronic Trading Platform (ETP) dan Central Counterparty (CCP);


- Perluasan penggunaan Local Currency Settlement (LCS ) dengan melakukan sosialisasi kepada perbankan, korporasi, dan pihak pengguna potensial lainnya, bekerja sama dengan instansi terkait pada Januari dan Februari 2022;


5. Memperkuat kebijakan ekonomi-keuangan inklusif dan hijau terutama dari sisi dunia usaha (permintaan kredit) ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan melalui program pengembangan UMKM dan pemberdayaan Perorangan Berpenghasilan Rendah untuk mendorong UMKM dan usaha syariah naik kelas, serta melalui penguatan kebijakan dan kelembagaan hijau Bank Indonesia untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon;


6. Memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan lembaga internasional lain, fasilitasi perdagangan dan investasi, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan  6 (enam) agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022. 


Gubernur BI mengatakan, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka akselerasi vaksinasi dan pembukaan sektor-sektor ekonomi, koordinasi fiskal dan moneter, mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.(fj)