BI Petakan Tiga Masalah dalam Mengeksplorasi Mata Uang Digital Bank Sentral
Bank Indonesia dok IndonesiaSatu.co.
EmitenNews.com - Desain acuan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) masih belum terselesaikan hingga saat ini. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyadari, kebutuhan untuk mengeksplorasi CBDC sangat tinggi untuk bank sentral. BI memetakan tiga masalah yang perlu ditangani dalam merancang sebuah CBDC.
"Dalam praktiknya, kami perlu memahami bagaimana tujuan kebijakan, masalah praktis, dan pertemuan kemampuan teknologi," ujar Juda Agung dalam Acara G20 Techsprint Central Bank Digital Currency Midpoint Event di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (12/7/2022).
Menurut Juda Agung, setidaknya terdapat tiga masalah yang telah dinyatakan dan perlu ditangani dengan baik dalam merancang sebuah CBDC. Pertama, menerapkan penerbitan serta pendistribusian yang Efektif dan kuat.
Perlu dieksplorasi bagaimana bank sentral dapat memanfaatkan kemampuan fitur program CBDC untuk memfasilitasi transfer uang tunai dan surat berharga secara efisien, serta untuk memberikan layanan inovatif baru kepada nasabah.
Kedua, mengaktifkan inklusi keuangan. Dengan demikian, perlu dieksplorasi bagaimana bank sentral bisa mengaktifkan CBDC untuk menyediakan jalur alternatif bagi masyarakat yang tak tersentuh perbankan guna membuka akun transaksional dan berpartisipasi dalam ekonomi digital formal. Ketiga, memastikan Interoperabilitas, Interkonektivitas, dan Integrasi (3I).
"Kami juga perlu melakukan konfigurasi desain yang sesuai, sehingga CBDC dapat diimplementasikan dengan baik tidak hanya di daerah perkotaan, tetapi juga di perdesaan dengan internet yang tidak terjangkau konektivitas internet," katanya. ***
Related News
Suku Bunga Kredit Sudah Turun Kisaran 8 Persen, Ini Harapan OJK
Kinerja Solid, Sucor AM Rajai Ajang Best Mutual Fund Awards 2026
Tiga Saham Kompak Terkapar Usai Lepas Suspensi!
Likuidasi Prima Master Bank, Dua Hal Ini Jadi Fokus LPS
Sudah 11 Kali Mentok ARA, Satu Dari Tiga Saham Ini Disetop BEI
Pekerjakan TKA Tak Sesuai Ketentuan, 12 Perusahan Didenda Rp4,4 Miliar





