BI Petakan Tiga Masalah dalam Mengeksplorasi Mata Uang Digital Bank Sentral

Bank Indonesia dok IndonesiaSatu.co.
EmitenNews.com - Desain acuan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) masih belum terselesaikan hingga saat ini. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menyadari, kebutuhan untuk mengeksplorasi CBDC sangat tinggi untuk bank sentral. BI memetakan tiga masalah yang perlu ditangani dalam merancang sebuah CBDC.
"Dalam praktiknya, kami perlu memahami bagaimana tujuan kebijakan, masalah praktis, dan pertemuan kemampuan teknologi," ujar Juda Agung dalam Acara G20 Techsprint Central Bank Digital Currency Midpoint Event di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (12/7/2022).
Menurut Juda Agung, setidaknya terdapat tiga masalah yang telah dinyatakan dan perlu ditangani dengan baik dalam merancang sebuah CBDC. Pertama, menerapkan penerbitan serta pendistribusian yang Efektif dan kuat.
Perlu dieksplorasi bagaimana bank sentral dapat memanfaatkan kemampuan fitur program CBDC untuk memfasilitasi transfer uang tunai dan surat berharga secara efisien, serta untuk memberikan layanan inovatif baru kepada nasabah.
Kedua, mengaktifkan inklusi keuangan. Dengan demikian, perlu dieksplorasi bagaimana bank sentral bisa mengaktifkan CBDC untuk menyediakan jalur alternatif bagi masyarakat yang tak tersentuh perbankan guna membuka akun transaksional dan berpartisipasi dalam ekonomi digital formal. Ketiga, memastikan Interoperabilitas, Interkonektivitas, dan Integrasi (3I).
"Kami juga perlu melakukan konfigurasi desain yang sesuai, sehingga CBDC dapat diimplementasikan dengan baik tidak hanya di daerah perkotaan, tetapi juga di perdesaan dengan internet yang tidak terjangkau konektivitas internet," katanya. ***
Related News

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital

Danantara Bantah Ada Pembicaraan Akuisisi GOTO

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan