EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST. Ketentuan itu diatur melalui melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.


"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran persnya, Rabu (17/11).


BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time). Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.


Adapun hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST.


Pihak yang dapat menjadi Peserta yaitu, Bank Indonesia, bank - termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, lembaga selain bank, dan
pihak lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.


Untuk menjadi peserta BI-FAST, calon antara lain harus menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, dan pimpinan memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik.


Selain persyaratan umum, peserta juga harus memenuhi persyaratan khusus. Di antaranya memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan dan memiliki kapabilitas keuangan yang kuat. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun untuk bank, atau modal disetor sedikitnya Rp100 miliar untuk lembaga selain bank.(fj)