EmitenNews.com - Para atlet dan anggota Kotingen Indonesia bertanding di ajang SEA Games 2023 Kamboja, baru saja mendapat penghargaan berupa bonus ratusan miliar dari pemerintah. Bonus senilai Rp289 miliar yang diguyurkan pemerintah itu diberikan sebagai bentuk apresiasi untuk para atlet, pelatih, dan asisten pelatih atas capaian mereka di ajang multieven tersebut.


Yang menjadi pertanyaan, apakah bonus atlet sea games itu dikenakan pajak?


Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan, atlet SEA Games 2023 yang memperoleh bonus berupa uang tunai akan mendapatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP).


“Bonus yang diterima oleh kontingen Indonesia pada gelaran SEA Games 2023 merupakan penghasilan, sehingga akan dikenakan PPh. Pajak ditanggung oleh pemerintah ini diberikan karena atlet telah mengharumkan nama bangsa,” jelas Dwi melalui pesan singkat, (6/6).


Seperti diketahui, kontingen Indonesia dalam SEA Games 2023 berhasil memperoleh medali sebanyak 276 medali, terdiri atas 87 medali emas, 80 medali perak, dan 109 medali perunggu. Perolehan medali tersebut, khususnya medali emas, telah melampaui target yang ditentukan sebelumnya.

Adapun pemberian bonus untuk para atlet tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2022.


Dwi menjelaskan, bonus tersebut adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima para atlet SEA Games. Oleh sebab itu, bonus tergolong penghasilan yang merupakan objek pajak.


“Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak adalah penghasilan yang merupakan objek pajak, sebagaimana dimaksud dalam UU PPh. Kendati demikian, pemerintah tidak akan memungut PPh atas bonus karena ditanggung oleh pemerintah,” jelas Dwi.(*)