EmitenNews.com - PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) menjadi salah satu emiten yang cukup terbuka mengungkap potensi dampak dari rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Perseroan menilai kebijakan penunjukan BUMN sebagai eksportir tunggal batu bara berpotensi memengaruhi alur bisnis hingga likuiditas perusahaan.

Corporate Secretary SGER, Michael Harold mengatakan, hingga saat ini tugas dan tanggung jawab BUMN eksportir masih belum terinformasi secara jelas. Selain itu, aturan pelaksana dari kebijakan tersebut juga belum diterbitkan pemerintah.

“Penunjukan BUMN sebagai eksportir tunggal komoditas batu bara akan menghambat Perseroan dalam merumuskan kontrak baru dengan penjual atau supplier Perseroan,” tulis manajemen SGER dalam jawaban resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), tertanggal 26 Mei 2026.

Meski begitu, SGER menegaskan kebijakan tersebut belum dipandang sebagai ancaman langsung terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Manajemen menilai model bisnis yang adaptif serta jaringan pemasok yang dimiliki masih mampu menjaga kesinambungan usaha.

Ganggu Alur Transaksi 

Perseroan juga mengakui terdapat potensi dampak terhadap operasional, khususnya terkait penyesuaian kontrak dengan pelanggan yang berpotensi membuat alur transaksi menjadi lebih panjang.

Tak hanya itu, SGER juga menyoroti potensi dampak terhadap arus kas perusahaan. Perseroan menilai mekanisme pembayaran yang nantinya harus melalui BUMN eksportir berisiko mempengaruhi likuiditas.

“Kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap kondisi keuangan dan likuiditas Perseroan sehubungan dengan arus kas Perseroan yang harus melalui BUMN sebelum pembayaran dari pelanggan diterima oleh Perseroan,” jelas Michael Harold.

Di sisi lain, Perseroan memastikan belum terdapat dampak terhadap covenant pembiayaan maupun kewajiban kepada kreditur.

Langkah Mitigasi