Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Related News

Shima Global Jual, Broker Boy Thohir Serok 1,61 Miliar Saham ENRG

CARE Jajakan Sukuk Wakalah Rp750 M, Imbal Hasil 8,25-10,75 Persen

Cum Date Hari Ini, LION Gulirkan Dividen Rp5 per Lembar

Aksi Senyap! VIVA Gulung 8,82 Miliar Saham Intermedia Capital

Laba Meroket 134 Persen, Kuartal I-2025 POLU Defisit Rp55,56 Miliar

GEMA Salurkan Dividen Mini, Simak Jadwalnya