EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading menggelar sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan penggunaan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Kegiatan tersebut berlangsung secara online melalui telekonferensi dengan peserta karyawan perusahaan binaan.

”BPJS Ketenagakerjaan selalu menanamkan pemahaman program perlindungannya dan aplikasi JMO untuk memudahkan peserta mengakses program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan, di Jakarta, Senin (29/4/2024). 

Ivan yang didampingi oleh pembina perusahaan (AR/ARK) serta petugas pelayanan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading itu mengapresiasi perwakilan perusahaan yang hadir dan memberikan kesempatan kepada pihaknya menyosialisasikan program Jamsostek. Menurut Ivan sosialisasi tersebut membahas materi persyaratan klaim dan penggunaan aplikasi JMO.

”JMO adalah aplikasi resmi dari BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) dan menjadi solusi saat peserta ingin melakukan klaim. Tidak hanya itu, setiap bulan peserta dapat ter-update mengenai saldo JHT setelah perusahaan melakukan pembayaran iuran,” ungka Ivan. 

Aplikasi tersebut juga sebagai kontrol untuk memastikan perusahaan tepat waktu membayar iuran, memastikan upah yang dilaporkan dan memastikan program apa saja yang diikuti. ”Jika ditemukan ada perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, peserta dapat melakukan pengaduan melalui aplikasi ini juga,” ungkap Ivan.

Dia menjelaskan JMO memiliki fitur lengkap berupa informasi saldo pekerja, informasi program. Begitu ada beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja, dan sebagainya.

Lebih dari itu, peserta juga dapat mendaftarkan keluarga terdekat yang belum jadi peserta seperti suami, istri, orang tua, saudara, ART, driver, babysitter, dsb. Menariknya, iuran minimal hanya Rp16.800 per bulan dan mendapatkan manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Ivan berharap sosialisasi ini bisa meminimalisasi potensi pelanggaran seperti perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, program, dan jumlah tenaga kerja.

"Kegiatan seperti ini juga dilakukan untuk membangun komunikasi dua arah antara BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara dengan perusahaan sebagai peserta,” ungkap Ivan.

Dengan komunikasi yang baik, jika terjadi kecelakaan kerja, maka tanggung jawab material maupun pengobatan beralih ke BPJS Ketenagakerjaan. ”Kami akan menutup seluruh biaya jika terjadi kecelakaan kerja dan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris jika meninggal dunia,” ujar Ivan. (*)