EmitenNews.com - Perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) wajib dihormati setiap warga negara, termasuk dalam dunia usaha. Sebagai bentuk penerapan HAM dalam praktik bisnis, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan standar indikator tersendiri untuk menjadi pedoman setiap perusahaan. Jalankan praktik bisnis sesuai perlindungan HAM, BRI menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memenuhi standar PRISMA versi Kemenkumham.

Sejak diterapkan pada 2021, Kemenkumham mencatatkan perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi Standar Indikator Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRIMA). 

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menjadi salah satu perusahaan di Indonesia yang berhasil memenuhi standar tersebut dan mendapatkan kategori “Sesuai”. BRI dinilai telah melakukan penghormatan HAM dalam menjalankan bisnisnya. 

Dalam rilis yang diterima Jumat (15/3/2024), Direktur Kepatuhan BRI A. Solichin Lutfiyanto mengatakan bahwa penghargaan ini tak lepas dari komitmen BRI dalam menjalankan praktik bisnis perusahaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. 

“BRI berkomitmen menerapkan dan menjunjung tinggi HAM dan antidiskriminasi. Ini merupakan kontribusi BRI dalam mencapai tujuan Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs),” ujar Solichin Lutfiyanto.

Dengan adanya indikator penilaian PRISMA, perusahaan mampu menilai dirinya sendiri (self assessment) serta memetakan kondisi riil atas potensi risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. Perusahaan pun dapat melakukan identifikasi, pencegahan, dan mengurangi risiko pelanggaran HAM pada rantai pasok, dan seluruh operasional bisnisnya.

Tak hanya itu, standar PRISMA juga dapat menjadi media pembelajaran mengenai bisnis dan HAM agar keduanya dapat berjalan beriringan di Indonesia. Standar ini pun, kata Solichin Lutfiyanto, menjadi sarana edukatif dan informatif untuk mempelajari bisnis dan HAM lebih jauh bagi perusahaan.

Perusahaan fokus pada implementasi tiga dimensi

BRI sebagai bank tidak hanya menciptakan economic value, tetapi juga social value. Sebagai Perusahaan yang menjadi member United Nations Global Compact (UNGC), BRI menerapkan 10 prinsip universal versi UNGC yang juga telah terkandung dalam sustainability strategy dengan fokus pada implementasi pada tiga dimensi, yaitu Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola Perusahaan atau ESG. 

Dengan menjunjung prinsip-prinsip tersebut, BRI akan semakin memperkuat komitmennya dalam men-deliver value tersebut kepada pemangku kepentingan, dan mewujudkan BRI sebagai perusahaan yang sustainable.

Tak hanya itu, selaras dengan prinsip UNGC, BRI telah menegaskan komitmennya dalam menjunjung HAM terkait ketenagakerjaan, melalui pemberlakuan beberapa kebijakan, yaitu prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam ketenagakerjaan, kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau respectful workplace policy, serta kebijakan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja. 

Selain itu, BRI menerapkan kebijakan antidiskriminasi pada seluruh aspek manajemen human capital. Mulai dari proses rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, pemberian remunerasi, pengembangan karier, manajemen kesejahteraan pekerja, hingga pensiun.

BRI berkomitmen memberikan kesempatan yang setara kepada setiap pekerjanya, serta menciptakan keberagaman menyeluruh dengan mendukung pekerja dari berbagai latar belakang. Termasuk pengalaman, umur, kemampuan, pemikiran, dan perspektif yang beragam. 

Tahun 2023, komposisi pekerja wanita mengalami kenaikan di setiap level jabatan. Wanita pun mendapat kesempatan sama dengan laki-laki untuk dapat menempati posisi manajerial. Di tahun 2023, 25,17% pekerja di level junior, middle, dan top management merupakan wanita. Komposisi ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu sebesar 22,67%.

BRI pun memberikan kesempatan setara bagi para penyandang disabilitas untuk dapat terlibat dalam kegiatan bisnis BRI, dengan menyesuaikan pekerjaan dan jenis tugas sesuai tingkat keahlian dan keterampilan masing-masing individu. Pada tahun 2023, terdapat 60 pekerja disabilitas baik di kantor pusat maupun Unit Kerja BRI lainnya. ***