BTN Nilai Iuran Tapera Program Bagus

Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar (tengah) bersama Pengamat Properti Panangian Simanungkalit (dari kiri), dan Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo, mendengarkan pembicaraan Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma, disaksikan Kepala Ekonom PT SMF Martin Daniel Sirayanamual, di Jakarta, Jumat (21/06/2024). (Foto:Endang Muchtar)
EmitenNews.com - Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Hirwandi Gafar, menilai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang bagus.
Hirwandi memaklumi bahwa pada masa-masa ini memang masyarakat banyak kontra dengan program ini. Ia pun mengumpamakannya dengan menginap di hotel.
Hal itu disampaikan dalam acara diskusi bertajuk "Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan" di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024) yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera).
Hirwandi memandang program iuran Tapera ini bagus karena pada dasarnya juga menonjolkan azas gotong royong yang merupakan prinsip dasar Indonesia.
Oleh karena itu, ia yakin Badan Pengelola (BP) Tapera akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara baik agar program ini dapat diterima masyarakat.
Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang belakangan ini ramai di masyarakat merupakan turunan dari UU ini.
PP yang ramai itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi