EmitenNews.com—PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) bahwa dalam rangka program restrukturisasi dan transformasi Perseroan dan pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian utang Perseroan berdasarkan tranche B Perjanjian Kredit Restrukturisasi tanggal 30 September 2019 (PK Restrukturisasi) yang nilainya sebesar USD 524 juta dan akan jatuh tempo. 

 

Dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan berdasarkan tranche B PK Restrukturisasi yang akan jatuh tempo tersebut, maka Perseroan wajib melakukan proses divestasi anak perusahaan untuk menghindari risiko gagal bayar dan default. 

 

Selanjutnya, Perseroan melalui PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) selaku anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung dengan kepemilikan saham 99,99% akan melepas sahamnya di PT Krakatau Daya Listrik (KDL). Selanjutnya seluruh hasil dana dari Transaksi akan digunakan Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur berdasarkan PK Restrukturisasi. 

 

Merujuk keterangan resmi KRAS yang dikutip, Rabu (1/2/2023). Manfaat Transaksi yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Transaksi ini adalah mengurangi beban keuangan Perseroan dengan melakukan pembayaran kewajiban tranche B kepada Kreditur PK Restrukturisasi. Memperoleh dana tunai dari KSI dari hasil Transaksi sebesar Rp2,255 triliun yang dapat dimanfaatkan Perseroan untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada Kreditur berdasarkan PK Restrukturisasi. 

 

“Meningkatkan kinerja Perseroan serta melanjutkan program restrukturisasi dan transformasi Perseroan,” tulis Manajemen KRAS.

 

KSI merupakan Perusahaan Terkendali dari Krakatau Steel (KRAS, yang merupakan pemilik yang sah dan terdaftar atas 1.292.478.281 saham di dalam KDL, dengan nilai nominal per saham adalah senilai Rp1.000, dan dengan nilai nominal seluruhnya adalah sebesar Rp1.292.478.281.000, atau sebesar 99,99% dari seluruh saham yang dikeluarkan dan disetor dalam KDL.

 

Berdasarkan CSPA, KSI berencana melakukan penjualan 904.734.797 saham atau dalam nilai nominal Rp904.734.797.400 (Rp904,73 miliar) atau sebesar 70% dari seluruh saham yang dikeluarkan dan disetor dalam KDL milik KSI kepada PT Chandra Asri Petrochemical Tbk  (TPIA). Selanjutnya setelah Transaksi, kepemilikan saham KSI pada KDL akan menjadi 30%. Transaksi tersebut mengakibatkan adanya perubahan pengendalian KDL dari yang sebelumnya oleh KSI menjadi dikendalikan oleh TPIA.

 

Selanjutnya, mengingat nilai Transaksi tidak melebihi dari 50% ekuitas Perseroan, dimana nilai Transaksi adalah sebesar 30% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2021 dimana nilai ekuitas Perseroan adalah USD522 juta, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020, maka terhadap Transaksi, pada pokoknya Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (b) mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada masyarakat, dan (c) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada OJK.