EmitenNews.com - Satu Visi Putra alias Savitra (VISI) memborong aset senilai Rp26,16 miliar. Aset itu berupa tanah, dan bangunan dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 558,559, dan 01128. Aset itu berada di daerah pergudangan Bumi Maspion Romokalisari, Surabaya.    

Aset tersebut dibeli dari Tjiong Kam Toeng, dan Tjiong Kam Po. Nilai transaksi pembelian dari Tjiong Kam Toeng senilai Rp13,16 miliar diluar kewajiban pajak, dan biaya-biaya lainnya. Di mana, berdasar laporan tahun buku Agustus 2022 telah diaudit, nilai transaksi itu, memiliki nilai di bawah 20 persen dari total ekuitas perseroan. 

Selanjutnya, nilai transaksi pembelian dari Tjiong Kam Po sebesar Rp13 miliar di luar kewajiban pajak, dan biaya-biaya lainnya. Di mana, berdasar laporan tahun buku Agustus 2022 telah diaudit, nilai transaksi itu, memiliki nilai di bawah 20 persen dari total ekuitas perseroan. 

”Transaksi tersebut didanai menggunakan sumber pendanaan melalui kas perusahaan, dan fasilitas pinjaman diperoleh secara langsung dari bank BCA (BBCA) terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur David Dwiputra, Direktur Utama Satu Visi Putra. 

Ya, perseroan pada 29 Februari 2024 lalu, telah meneken perjanjian kredit investasi dengan BCA senilai Rp21 miliar. Transaksi tersebut diklaim berdampak positif terhadap kegiatan operasional perseroan, dan menunjang pengembangan bisnis perseroan. Nanti aset tersebut akan berfungsi sebagai gudang. 

”Transaksi pembelian tanah, dan bangunan yang akan difungsikan sebagai gudang tersebut, akan berdampak pada pertambahan aset milik perseroan, utang jangka panjang bertambah, dan mengurangi biaya sewa di masa mendatang,” imbuhnya. (*)