EmitenNews.com - ritik atas beroperasinya tempat hiburan malam W Super Club, di Makassar, Sulawesi Selatan menuai kritik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, dan pihak Muhammadiyah menyoalkan keluarnya izin club malam milik pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris Hutapea itu. Beroperasinya W Super Club itu dinilai menodai Kota Makassar yang masyarakatnya religius. Hotman merilis pernyataan maaf secara terbuka.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Jumat (31/5///2024), Wali Kota Makassar, Danny Pomanto memastikan izin pengoperasian tidak berasal dari  Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Tetapi, kewenangannya ada pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Jawaban secara praktisnya adalah, memang tidak tepat kalau dialamatkan ke pemerintah kota, karena otoritasnya itu bukan pada kami,” kata Danny Pomanto kepada wartawan di kediamannya di Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (30/5/2024).

Apa yang diungkapkan kepada wartawan tersebut, menurut Danny Pomanto sekaligus menanggapi surat Muhammadiyah Makassar dan Majelis Ulama Indonesia, yang pada pokoknya mempersoalkan kehadiran W Super Club.

Danny Pomanto mengatakan, menyadari kegalauan tokoh-tokoh agama, MUI, Muhammadiyah, dan bisa memahaminya dengan baik. 

Meski begitu, harus dipahami, sejak 2021, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5,  otoritas THM (Tempat Hiburan Malam) bukan lagi pada pemerintah kota. Saat ini, izin THM, menjjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Saya yakin pihak provinsi juga pasti menerima koreksi. Saya yakin Pak PJ (Gubernur Sulawesi Selatan) juga orang yang punya apa namanya, punya nilai keagamaan yang tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Helmy Budiman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel.

Menyadari permasalahan, dan kritik yang timbul, Helmy Budima n berharap DPMPTSP Sulsel turut memberi penjelasan pada masyarakat terkait perizinan W Super Club.

“Kami berharap memang sebenarnya, pihak pemerintah provinsi menyatakan sikap terkait dengan hal ini. Karena kami, pemerintah Kota Makassar itu, semata-mata  menjalankan kebijakan,” pungkasnya.