EmitenNews.com - PT Unilever Indonesia (UNVR) mengklarifikasi seputar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perseroan membantah PHK Massal yang beredar luas di media massa tersebut. Selama kurang lebih dua tahun pandemi Covid-19 ini, perusahaan tidak melakukan penyesuaian jumlah karyawan.


”Soal pemberitaan itu, kami tegaskan tidak melakukan PHK massal, akan tetapi perusahaan melakukan penyesuaian pada unit-unit tertentu. Efeknya, 161 karyawan di Rungkut saat ini masih dalam proses. Persentase jumlah karyawan terdampak terhadap keseluruhan karyawan bekerja di pabrik perusahaan 4,9 persen,” tutur Direktur dan Sekretaris Perusahaan Unilever Reski Damayanti. 


Penyesuaian itu, dilatari pertimbangan untuk bisa bertahan di tengah situasi terus berubah, penuh tantangan, dan tetap relevan di masa depan (future-fit). Perusahaan secara berkesinambungan melakukan transformasi pada end-to-end operasi bisnis, berdampak pada penyesuaian aspek sumber daya manusia pada unit-unit tertentu.


Perusahaan berkomitmen terus menumbuhkan bisnis secara berkelanjutan, kompetitif, dan bertanggung jawab baik di masa sekarang maupun jangka panjang. Penyesuaian itu, tidak berdampak signifikan terhadap aspek operasional, keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha perusahaan. (*)