EmitenNews.com - Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah bertumbuh cukup baik. Hal ini bisa terlihat dari catatan asetnya yang per Oktober 2025 mencapai Rp70,8 triliun.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, angka tersebut tumbuh 6,21% secara year on year. "Itu menunjukkan pertumbuhan partisipasi tinggi masyarakat terhadap sektor industri keuangan syariah," kata Ogi dalam Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP digelar OJK bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Jakarta, Senin (15/12).

Meski begitu, OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, khususnya PPDP syariah. Salah satunya, kata Ogi, dilakukan melalui ekosistem Masjid.

Untuk itu, OJK bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) melakukan pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara menyeluruh.

“Buku khutbah yang diluncurkan pada hari ini disusun dengan pendekatan yang komunikatif, kontekstual dan mudah diterapkan dan buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Dengan demikian masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan umat tempat dimana masyarakat tidak hanya mendapat penguatan spiritual tapi juga pemahaman tentang pelindungan keluarga, pengelolaan risiko dan perencanaan keuangan masa depan,” kata Mahendra.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK selaku Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri PPDP Syariah memiliki peran strategis dalam menopang stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional.

“Dalam ekosistem ekonomi syariah, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah menempati posisi strategis sebagai pilar pendukung stabilitas, perlindungan, dan keberlanjutan sistem keuangan,” ujar Dian.

Dian menambahkan bahwa kehadiran buku khutbah ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman masyarakat terhadap praktik muamalah modern yang sesuai prinsip syariah.
“Buku khutbah ini hadir untuk menjembatani pemahaman mengenai industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah serta memberikan landasan fikih dan penjelasan praktis yang dapat disampaikan kepada masyarakat,” lanjutnya. (*)