Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
:
0
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. Dok. Liputan6.com. Dian Kurniawan.
EmitenNews.com - Tim Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti itu, dibawa ke kantor Kejati Jatim, sebelum diterbangkan ke Kejagung Jakarta. Penangkapan diduga terkait kasus suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengungkapkan operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Kejagung.
Ketiga hakim yang ditangkap itu merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam putusannya, Rabu (24/7/2024), majelis hakim yang diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ini. Hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa, sehingga harus dibebaskan.
Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan isi rekaman CCTV peristiwa yang terjadi di Lenmarc Mall, Surabaya, Rabu (4/10/2023), pukul 00.23 WIB. Hakim mengatakan CCTV itu menunjukkan mobil Innova abu-abu terparkir, lalu ada seorang wanita yang duduk di samping kiri mobil dan seorang pria masuk mobil.
Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim pun menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.
Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini. Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. Hakim turut mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.
Vonis bebas dari hakim itu kemudian menuai sorotan. Keluarga Dini melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





