EmitenNews.com - Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) akhirnya menyusul sang ayah, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjadi tersangka kasus korupsi. Dodi bersama sejumlah orang lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/10/2021). Setelah diperiksa Dodi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Sebulan sebelumnya, Kejaksaan Agung menjadikan sang ayah sebagai tersangka korupsi.


Kepada pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan status hukum Bupati Dodi Reza Alex Noerdin itu. Alex mengatakan, penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dodi Reza Alex, HM, EU, dan SUH.


"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Alexander Marwata.


SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.


Sementara itu Dodi Reza Alex, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sebelumnya Alexandra Marwata menjelaskan, pukul 11.30 WIB Tim KPK telah mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumsel. Lalu, sekitar jam 20.00 WIB tim KPK juga mengamankan dua orang.


Selain Dodi ada pihak lain yang turut terjaring OTT. Mereka adalah Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).


Ikut ditangkap, ajudan bupati (MRD), staf ahli bupati (BRZ), dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR (AF). Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni di wilayah Musi Banyuasin dan DKI Jakarta.


Menurut Alexandra Marwata, tim KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (15/10/2021). Uang itu diberikan melalui SUH kepada Dodi Reza Alex melalui HM dan EU.


Dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU. Setelah uang masuk, lalu dilakukan penarikan oleh pihak keluarga kepada EU. Kemudian, EU menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA (Dodi Reza Alex).


Tim Giat Operasi KPK langsung bergerak dan menangkap HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tangan HM, tim KPK menemukan uang sejumlah Rp270 juta dalam bungkus kantong plastik. Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya.


Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Fraksi Golkar yang juga eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka pada dua kasus korupsi yang berbeda. Dua kasus itu adalah kasus gas bumi dan dana hibah Masjid Sriwijaya, Palembang.


Kamis (16/9/2021), Alex Noerdin menjadi tersangka kasus korupsi gas bumi. Hanya berselang enam hari kemudian, Rabu (22/9/2021), penyidik Kejagung, kembali menetapkan politikus Partai Golkar itu, sebagai tersangka kasus dana hibah masjid di daerahnya, Kota Palembang. ***