EmitenNews.com - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan penetapan tersangka atas nama Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dalam dugaan tindak pidana pasar modal.

Dalam keterbukaan informasi, Jumat (6/2/2026), manajemen BUVA menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan para tersangka tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Perseroan menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan ESO, EL, maupun MPAM.

BUVA menjelaskan bahwa sejak Juni 2023, PT Nusantara Utama Investama telah menjadi pemegang saham pengendali baru Perseroan. Seiring dengan perubahan pengendali tersebut, Perseroan juga telah melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, Perseroan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan ESO, EL maupun MPAM,” tegas Rian Fachmi, Corporate Secretary, PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam menjalankan kegiatan operasional, BUVA menyatakan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemegang saham, investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Ke depan, BUVA akan melakukan penjajakan peluang investasi secara cermat dan terukur guna mendukung proyek-proyek strategis yang dapat memberikan nilai tambah berkelanjutan,” imbuhnya.