Manajemen MINA Buka Suara Soal Pemberitaan Kasus Hukum
Proyek hunian PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA)
EmitenNews.com - PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan sejumlah individu yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana pasar modal, yakni Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada Kamis (5/2/2026), Direktur PT Sanurhasta Mitra Tbk Gunawan Angkawibawa menegaskan bahwa Perseroan tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam dugaan tindak pidana maupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut.
Untuk memberikan kepastian kepada investor dan publik, manajemen MINA menyampaikan bahwa sejak Februari 2025, pengendali utama Perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer. Proses tersebut telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan memperoleh persetujuan resmi dari regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak terjadinya perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan menegaskan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal.
Manajemen juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh ESO, EL, maupun MPAM terhadap Perseroan.
Lebih lanjut, Gunawan menyampaikan bahwa seluruh kegiatan usaha serta pengambilan keputusan Perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Related News
TOBA Siap Lunasi Obligasi Rp434,35 Miliar, Jatuh Tempo Maret 2026
GTRA Teken Fasilitas Pembiayaan Rp79,6 Miliar untuk Tambah Armada Truk
Sinyal Percaya Diri, Bukalapak Lanjutkan Buyback Hingga Mei 2026
Digugat KLH Rp200 Miliar, UNTR Ungkap Kondisi Terkini PTAR
BUVA Bantah Keterlibatan dengan Tersangka Kasus Pasar Modal
Tersuspensi Nyaris Sebulan, Saham PPGL Dibuka Anjlok Sentuh ARB





