Catat! Mulai 1 Agustus 2023 Presiden Wajibkan Eksportir Simpan DHE di Perbankan Tanah Air
:
0
Ilustrasi aktivitas ekspor-impor. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Catat ya. Mulai 1 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Tanah Air sebesar 30 persen selama tiga bulan.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Asal tahu saja, DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Pasal 7 ayat 1 aturan itu menyebutkan: DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
Jangka waktu ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 PP 36/2023 ini intinya: Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan DHE SDA ini akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Related News
Emas Antam Turun Rp5.000 Jelang Pidato Ketua The Fed
Tunggu Sinyal Warsh, Dolar AS Berpotensi Menguat Tersebab Ini
Serangan Terhadap Kilang Rusia Tahan Minyak di Atas USD83
Pasar Cermati Suku Bunga AS, Emas Tertahan di USD4.600
Nvidia Melesat 8,7%, Wall Street Justru Goyang Jelang Pidato Warsh
Target Harbolnas Tembus Rp40 T, Angin Segar Buat Sektor Ritel





