Catat!. Mulai 24 Desember PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Ini Penyebabnya
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 berkaitan dengan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022. Ini bagian dari pencegahan penyebaran virus Corona saat liburan panjang.
Kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (18/11/2021), Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan pengetatan menjelang Natal dan Tahun Baru sangat mendesak. Meskipun sejumlah indikator Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya kasus yang melandai, pemerintah ingin seluruh masyarakat mewaspadai potensi terjadinya gelombang ketiga.
“Kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala bahwa sudah selesai. Kita tahu di beberapa negara, termasuk Eropa dan tetangga kita di kawasan Asia Tenggara, kondisinya masih sangat mengkhawatirkan,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Penerapan kebijakan di tengah pandemi Covid-19 itu, dilakukan untuk keselamatan seluruh masyarakat dan menjaga penurunan kasus harian infeksi virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19) saat ini. Muhadjir menyebut, kebijakan ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo, soal kenaikan kasus biasanya terjadi selama periode liburan panjang, yang digunakan masyarakat untuk bepergian, dan mengabaikan protokol kesehatan.
“Jadi, khusus selama liburan natal dan tahun baru digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM Level 3 plus. Karena ada beberapa tambahan, sesuai arahan Presiden, terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan berskala besar,” kata tokoh Muhammadiyah ini.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





