Catatan BEI, 15 Perusahaan Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Sampai batas akhir, masih terdapat 15 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun 2025 secara tepat waktu. Padahal, batas akhir pengumpulannya pada Kamis (31/7/2025).
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E, perusahaan Tercatat yang berencana menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik, wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya. Penjelasannya ditunggu paling lambat 1 bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.
Informasi yang dikumpulkan Selasa (12/8/2025), dari surat pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) No: Peng-S-00017/BEI.PLP/08-2025, terdapat total 58 total emiten yang wajib melaporkan laporan keuangannya. Dari situ, 41 di antaranya telah memenuhi ketentuan tersebut. Sisanya, 15 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan.
"Ada 2 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik (dikenakan peringatan tertulis I)." Demikian keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (12/8/2025).
Sementara itu, 1 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik Belum menyampaikan Laporan Keuangan. Lalu, 7 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Kemudian, 4 Efek EBA-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan Publik. Dan 1 Efek EBAS-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan Publik.
Ada 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 dan 1 Efek EBA-KIK yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025.
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang dikenakan Peringatan Tertulis I oleh BEI adalah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (PIKI) dan PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (REFI). ***
Related News

Lelang SUN, Pemerintah Serap Rp32 Triliun Dari Permintaan Rp162T

Ricky Perdana Gozali Kini Resmi jadi Deputi Gubernur BI 2025-2030

Pasar Modal Himpun Dana Rp144,78T, Capai 65 Persen dari Target 2025

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BEI Bidik Transaksi Harian Rp20 Triliun

Cadangan Devisa RI Tergerus Jadi USD152 Miliar, Bagusnya Masih Aman

BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Bursa