Catatan BEI, 15 Perusahaan Belum Sampaikan Laporan Keuangan
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Sampai batas akhir, masih terdapat 15 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun 2025 secara tepat waktu. Padahal, batas akhir pengumpulannya pada Kamis (31/7/2025).
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E, perusahaan Tercatat yang berencana menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik, wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya. Penjelasannya ditunggu paling lambat 1 bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.
Informasi yang dikumpulkan Selasa (12/8/2025), dari surat pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) No: Peng-S-00017/BEI.PLP/08-2025, terdapat total 58 total emiten yang wajib melaporkan laporan keuangannya. Dari situ, 41 di antaranya telah memenuhi ketentuan tersebut. Sisanya, 15 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan.
"Ada 2 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik (dikenakan peringatan tertulis I)." Demikian keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (12/8/2025).
Sementara itu, 1 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik Belum menyampaikan Laporan Keuangan. Lalu, 7 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Kemudian, 4 Efek EBA-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan Publik. Dan 1 Efek EBAS-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan Publik.
Ada 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 dan 1 Efek EBA-KIK yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025.
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang dikenakan Peringatan Tertulis I oleh BEI adalah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (PIKI) dan PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (REFI). ***
Related News
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M
Tergolong Tinggi, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp123,3 Miliar





