Catatan BEI, 15 Perusahaan Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Sampai batas akhir, masih terdapat 15 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahun 2025 secara tepat waktu. Padahal, batas akhir pengumpulannya pada Kamis (31/7/2025).
Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E, perusahaan Tercatat yang berencana menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik, wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya. Penjelasannya ditunggu paling lambat 1 bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud.
Informasi yang dikumpulkan Selasa (12/8/2025), dari surat pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) No: Peng-S-00017/BEI.PLP/08-2025, terdapat total 58 total emiten yang wajib melaporkan laporan keuangannya. Dari situ, 41 di antaranya telah memenuhi ketentuan tersebut. Sisanya, 15 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan.
"Ada 2 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik (dikenakan peringatan tertulis I)." Demikian keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (12/8/2025).
Sementara itu, 1 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik Belum menyampaikan Laporan Keuangan. Lalu, 7 Perusahaan Tercatat akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Kemudian, 4 Efek EBA-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan Publik. Dan 1 Efek EBAS-SP akan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan Publik.
Ada 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat Utang Negara tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 dan 1 Efek EBA-KIK yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025.
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang dikenakan Peringatan Tertulis I oleh BEI adalah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (PIKI) dan PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (REFI). ***
Related News

IPO & Obligasi Baru Kawal 15,56% Likuiditas Pasar Modal Pekan Ini

OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun

Catat! Esok, BEI Buka Kembali Perdagangan Tujuh Saham, Cek Daftarnya

RDTR Akan Disusun Berdasarkan Prospek Investasi di Daerah

BEI Panggil Seluruh AB Terkait Dugaan Pembobolan RDN

KKP Siapkan Regulasi Permudah Izin Usaha Bidang Perikanan