EmitenNews.com -  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sedang merancang aturan untuk mencegah satu orang mempunyai lebih dari satu rumah, sehingga berpotensi jadi objek investasi. Rancangan aturan tersebut turut mengatur pemanfaatan aset-aset negara untuk perumahan rakyat.

“Kami sedang mempersiapkan, dan mendiskusikan masukan-masukan untuk rancangan buat Undang-Undang Perumahan,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Maruarar menyampaikan bahwa peraturan tersebut nantinya juga tidak akan menghambat niat baik dari pemerintah untuk rakyat.

“Seperti kata Presiden Prabowo Subianto, jangan sampai aturan itu menghambat kami berbuat baik bagi rakyat. Ya, seperti itu,” katanya.

Karena itu, Kementerian PKP perlu menyusun dengan kehati-hatian terkait RUU tersebut. Dari aspek keadilannya, kemudian juga tentu dari aspek kualitas huniannya. Memang, kami mesti menata luar biasa

BTN mendukung terwujudnya program rumah layak huni bagi masyarakat

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menjadi salah satu mitra yang mendukung terwujudnya program rumah layak huni bagi masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat, Kementerian PKP dan BTN menandatangani nota kesepahaman (MoU) komitmen untuk mendukung program pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Jakarta, Rabu.

"BTN yang paling mengerti soal perumahan, tolong juga diberikan sedikit apa namanya pengetahuan, pemahaman tentang pembangunan lain. Jadi tolong itu dibantu, sehingga nanti know-how-nya, tekniknya, pembiayaannya bisa berjalan dengan lancar," ujar Menteri Ara.

BTN telah memiliki ekosistemnya sendiri, begitu juga dengan BP Tapera ataupun instansi lainnya. Oleh karena itu, Menteri Ara meminta proyek pembangunan 3 juta rumah dapat dikembangkan oleh masing-masing pihak agar tujuan akhir untuk menghadirkan hunian layak bagi masyarakat dapat terwujud.