EmitenNews.com - Manajemen Waskita Karya memberhentikan sementara Destiawan Soewardjono. Pemberhentian sang direktur utama perseroan itu, efektif berlaku sejak 29 April 2023. Itu sesuai surat nomor 13/RHS/WK/DK/2023.


Selanjutnya, kursi panas direktur utama perseroan itu, diisi Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal Mursyid. MUrsyid akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Waskita Karya. Dewan komisaris perseroan telah menujuk Mursyid seseuai anggaran dasar pasal 11 ayat 20.


Berdasar surat penunjukan itu, Mursyid menggantikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab direktur utama perseroan. ”Pemberhentian sementara itu, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan berlaku,” tulis Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (27/4/2023), mengungkapkan Direktur Utama Waskita Karya itu, terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya, dan PT Beton Precast. Manajemen memastikan Waskita Karya selalu berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan profesional. (*)