EmitenNews.com - Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) mengeksekusi transaksi Rp430,98 miliar. Transaksi itu melibatkan entitas perseroan yaitu Charoen Pokphand Jaya Farm, dan Satwa Utama Raya. Transaksi afiliasi itu, telah diteken pada 15 Agustus 2025. 

Transaksi itu, berupa pembelian sejumlah fasilitas pembibitan unggas oleh Charoen Pokphand Jaya Farm dari Satwa Utama. Charoen Pokphand Jaya anak usaha perseroan secara langsung dengan porsi saham 99,99 persen, dan Satwa Utama, entitas usaha perseroan secara tidak langsung. 

Objekt transaksi beberapa bidang tanah untuk fasilitas pembibitan. Antara lain tanah 133.833 meter persegi (m2) dan bangunan Rp48,43 miliar. Tanah 3.333 m2 dan bangunan Rp6,39 miliar. Tanah 11.450 m2 dan bangunan Rp3,43 miliar, dan mesin dan peralatan Rp15,74 miliar. Aset-aset itu, berada di Balongsari, Megaluh, Jombang, Jawa Timur.

Kemudian, tanah 148.040 meter persegi dan bangunan, mesin dan peralatan di Desa Genukwatu, Ngoro, Jombang, Jawa Timur senilai Rp47,6 miliar. Selanjutnya, tanah 165.235 meter persegi, bangunan, mesin peralatan berlokasi di Bakalan, Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur, senilai Rp186,62 miliar. 

Berikutnya, pembelian tanah 104 ribu meter persegi, bangunan, mesin, dan peralatan di Wining, Gempol, Pasuruan, Jawa Timur sejumlah Rp115,92 miliar. Dan, terakhir tanah seluas 18.909 meter persegi, bangunan, mesin, dan peralatan di Desa Sukur, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara sejumlah Rp6,81 miliar. 

”Pembelian aset tanah tersebut untuk kepentingan pembibitan unggas melalui anak usaha perseroan,” tegas Tjiu Thomas Effendy, Presiden Direktur Charoen Pokphand Indonesia. (*)