Dalami Dugaan TPPU Mantan Gubernur Malut, KPK Periksa 10 Saksi
:
0
Terdakwa Abdul Dani Kasuba (rompi oranye). dok. JPNN.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Tim penyidik KPK, Kamis (29/8/2024), memanggil 10 orang saksi terkait penyidikan perkara Abdul Gani Kasuba, yang juga terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu.
"Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Para saksi tersebut adalah notaris Patrick Louis Hendrick Gasperz, dan Direktur Mineral Jaya Molagina Sudi Suryana. Lainnya, pegawai negeri sipil bernama Anwar Hamid, dokter Aminatuz Zahra.
Kemudian, pihak swasta Adnan Marhaban, Teguh Arianto Budiman, Sonia Bilqis Anshori, Elmy Agustina, Syaifuddin Mohalis, dan Lee Kah Hin.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).
Dalam berkas tuntutan setebal 1.872 halaman, yang disusun selama dua pekan, JPU Rony Yusuf menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba, berupa uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan USD90 ribu. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.
Related News
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru
Pelatihan Magang Vokasi Penempatan di 25 KEK, Lulusan SMA Merapatlah





