Dalami Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara, Jaksa Ungkap Posisinya
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Terbuka peluang menyoal kembali kasus korupsi terkait aktivitas pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut-sebut merugikan keuangan negara sampai Rp2,7 triliun. Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di bidang kehutanan, yang kasusnya sempat dihentikan KPK.
“Masih kami pelajari. Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Posisinya itu sekarang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mempelajari dokumen serta mencocokkan data dengan Kementerian Kehutanan. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal.
Selain pencocokan data, penyidik juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Syarief menjelaskan, pencocokan data dengan Kemenhut dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen terkait luasan kawasan hutan, lokasi, hingga titik-titik koordinat yang berkaitan dengan area pertambangan yang diselidiki.
Meskipun demikian, hingga kini penyidik belum memeriksa pihak-pihak dari Kemenhut. Fokus penyidik saat ini, melengkapi dan memverifikasi dokumen yang dibutuhkan. “Sedang kita pelajari. Yang penting adalah dokumen-dokumen yang kita perlukan," ujarnya.
Syarief memastikan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan masih bersifat umum. Ia menambahkan, data yang dibutuhkan penyidik untuk sementara ini memang paling banyak berasal dari Kemenhut. Namun, saksi-saksi dari pihak lain telah lebih dulu diperiksa.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari eks Bupati Konawe Utara, berinisial A yang menjabat pada tahun 2013. Syarief menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan di Kendari.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung sempat mendatangi Kemenhut. Kejagung mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada Rabu (7/1/2026). Entah bagaimana sempat beredar informasi, kedatangan tim Kejagung itu merupakan penggeledahan.
Namun, Kejagung menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan merupakan penggeledahan. Kedatangan tim penyidik Kejagung, kata Anang Supriatna, Kamis (8/1/2026), dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.
"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik," tambahnya.
Pencocokan data ini berkaitan dengan penyidikan perkara kegiatan pertambangan oleh sejumlah perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan. Aktivitas tersebut mendapatkan izin dari kepala daerah setempat pada saat itu di Konawe Utara, namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Related News
Tangkap Jurist Tan Segera, Kata Hakim Agar Tidak Ada Missing Link
Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Secara Ilegal di Jaksel
Di Pengadilan Sahroni Ungkap Kasus Penjarahan Rumahnya, Rugi Rp80M
Anggaran Rp254 Juta, 98 Tiang Monorel Jakarta Mulai Dibongkar Rabu
Antisipasi Banjir, Pramono Pilih Opsi Modifikasi Cuaca Mulai Hari Ini
KKP Nilai Penerapan Sanksi Efektif Tekan Pelanggaran Impor Perikanan





