“Selama satu pekan terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Prasetyo Hadi.

Seperti diketahui kasus hukum yang menjerat kedua guru itu bermula lima tahun lalu ketika Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara menerima laporan dari 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan. Nama ke-10 guru honorer itu belum terdata dalam sistem Dapodik sebagai syarat utama pencairan dana BOS (bantuan operasional sekolah).

Untuk mencari solusi darurat, pihak sekolah bersama Komite Sekolah sepakat mengumpulkan dana sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa. Pungutan dana itu, tidak diwajibkan bagi keluarga kurang mampu maupun mereka yang memiliki lebih dari satu anak.

Kebijakan internal tersebut kemudian dipersoalkan setelah sebuah LSM melaporkannya ke kepolisian. Empat guru diperiksa, dan dua orang di antaranya, Rasnal serta Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya bergulir sampai ke Mahkamah Agung yang berujung pada penahanan hukum ke duanya. Berdasarkan putusan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kemudian mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat. 

Putusan itu kemudian memunculkan simpati luas, karena tindakan keduanya diyakini untuk menolong para guru honorer, bukan untuk kepentingan pribadi. ***