EmitenNews.com - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET) emiten minimarket Indomaret milik konglomerasi Grup Salim itu resmi mengantongi persetujuan pemegang saham untuk menjaminkan sebagian aset Perseroan sebagai agunan fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis, 14 Januari 2026, dengan kehadiran pemegang saham yang mewakili 14,11 miliar saham atau 99,54% dari total saham dengan hak suara sah.

Melalui agenda tunggal rapat, pemegang saham menyetujui pemberian jaminan berupa gadai atas surat utang/obligasi serta Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dimiliki Perseroan. 

Jaminan tersebut digunakan untuk mendukung fasilitas term loan DNET berdasarkan Perjanjian Nomor WCO.CORP1/1713/TLN/2025 tertanggal 4 November 2025 dengan Bank Mandiri.

“RUPSLB menyetujui penjaminan harta kekayaan Perseroan berupa gadai surat utang/obligasi, RDN, serta jaminan lainnya atas pinjaman Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,” ujar Sekretaris Perusahaan DNET, Kiki Yanto Gunawan, dalam risalah rapat.

Merujuk perjanjian dengan BMRI pada (4/11), emiten ini meraih fasilitas kredit maksimal Rp450 miliar yang terdiri atas tranche I dan tranche II masing-masing Rp225 miliar. Periode fasilitas itu masing-masing lima dan tujuh tahun sejak perjanjian ditandatangani.

Sebagai catatan, DNET merupakan perusahaan investasi yang menjadi pemegang saham strategis di sejumlah entitas ritel dan konsumer, termasuk jaringan Indomaret. 

Langkah penjaminan aset ini diharapkan memperkuat fleksibilitas pendanaan (membiayai gap cashflow) dan mendukung ekspansi investasi Perseroan ke depan. (*)