Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Etik Untuk Firli Bahuri, Tidak ada Hal Meringankan
Firli Bahuri.dok. Okezone.
"Berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK," ucap Dewas KPK.
Tujuh aset Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan beberapa aset Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, tak terdaftar pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2020, 2021, dan 2022.
“Terperiksa (Firli) tak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pembacaan putusan di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/12/2023).
Fakta-fakta itu diperoleh berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Di antaranya, Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra, dan Abdul Haris.
“Barang bukti dokumen, bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt,” katanya.
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan dalam LHKPN 2020, 2021 dan 2022, Firli Bahuri tak melaporkan pengeluaran untuk membayar sewa rumah di Jl. Kertanegara Nomor 46. Masa sewa Februari 2021 Januari 2022, Februari 2022-Januari 2023, dan Februari 2023-Januari 2024.
“Sesuai perjanjian untuk perpanjangan sewa, uang sewa dibayar setiap bulan November sebelum masa sewa berakhir di tahun berikutnya,” kata Indriyanto Seno Aji.
Aset-aset Firli yang tak dilaporkan: Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada April 2020, sebidang tanah di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 m2.
Related News
SUN Energy Perkuat Solusi Bisnis Terintegrasi Dukung Dekarbonisasi
Kabar Baik 2026, Ada Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK
Didakwa Jaksa Korupsi Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Ajukan Keberatan
Diskon Tiket Kapal Periode Nataru Terserap 91 Persen
Potensi Banjir Rob hingga 7 Januari 2026, Ini Antisipasi Pemprov DKI
Hambat Pemulihan, DPR Minta Status Kayu Gelondongan Segera Diputuskan





