EmitenNews.com - Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Sedikitnya, 14 orang ditangkap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyebutkan, kantor pinjol aksi tipu-tipu itu, menjalankan sebanyak 14 aplikasi. Dari 14 aplikasi tersebut, tak ada satupun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK," kata Kombes Luthfie Sulistiawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021).


Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal. "Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya."


Kantor pinjaman online di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan itu, digerebek polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal tersebut ditangkap. Semuanya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.


"Polda Kalbar bertindak cepat merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik pinjaman online yang dijalankan fintech ilegal," kata Luthfie Sulistiawan.


Kombes Luthfie mengatakan penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat.


Saat digerebek, tim mendapati para karyawan tengah melakukan pekerjaannya. Dari 14 pegawai yang diamankan, sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection.


Seperti sudah ditulis, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membentuk tim khusus (timsus) untuk memberantas pinjaman online ilegal. Dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021),  Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, timsus itu sudah mulai beroperasi sejak awal September 2021.


"Perlu saya sampaikan, sejak Rabu 6 September 2021, kami Dittipideksus sudah membentuk tim khusus menangani pinjol," ujar Brigjen Helmy Santika. dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).


Helmy mengatakan ada dua tim yang bekerja dalam timsus itu. Mereka bekerja di bawah koordinasi Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan. Tim tersebut bekerja mencari informasi. Ia memastikan, timsus tidak bekerja bergantung pada laporan masyarakat. Menurutnya, mereka aktif mencari informasi seputar pinjol ilegal. Jadi selain adanya laporan, kami mencari informasi." ***