Dikabarkan Segera Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi, Mentan SYL Ngaku tak Mengerti
                                    Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. dok. BeritaSatu.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga mengungkapkan soal penyelidikan kasus korupsi di Kementan itu. Tetapi, Asep juga belum mau menjelaskan detail kasus itu.
Kabarnya, kasus korupsi yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.Penyelidikannya dimulai sejak 16 Januari 2023.
Informasi yang diungkap akun Instagram @pedeoproject, pasal tindak pidana yang diselidiki KPK di Kementan adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Related News
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                            Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




