EmitenNews.com - Akhirnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Komisi yang diperkuat 10 tokoh itu, diketuai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie.

Penunjukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian ini berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Jimly, yang juga pakar hukum tata negara, didampingi sembilan orang. Mereka terdiri atas menteri, wakil menteri, dan eks Kapolri. Di dalamnya juga ada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berikut Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025):

Eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie (Ketua)

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan

Menkum, Supratman Andi Agtas

Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Eks Kapolri, Badrodin Haiti

Eks Kapolri, Tito Karnavian

Eks Kapolri, Idham Azis

Eks Menko Polhukam, Mahfud Md

Sebelumnya kepada pers, Otto Hasibuan mengatakan komisi terdiri atas ahli hukum. Termasuk para mantan Kapolri yang dipilih Presiden Prabowo.

"Waktu itu Pak Presiden mengatakan unsurnya akan diambil dari beberapa mantan Kapolri dan  beberapa tokoh hukum. Nah, itu yang pernah disampaikan oleh Presiden jauh hari sebelumnya,” kata advokat senior itu.

Publik sempat bertanya-tanya soal keseriusan Presiden Prabowo membentuk komisi yang bakal mereformasi Polri itu. Pasalnya, malah Kapolri lebih dahulu membentuk tim reformasi beranggotakan para petinggi kepolisian. ***