EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah mencermati pola transaksi saham emiten yaitu PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). Saham tersebut di pantau lantaran adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

 

Saham BOGA dalam 5 hari terakhir, atau tepatnya pada pekan lalu menguat 0,73 persen atau 10 poin dari Rp.1.365 per saham pada Senin 9 Maret 2022, ke Rp1.375 per saham pada penutupan Jumat 18 Maret 2022. Namun, jika melihat lebih jauh ke belaknag, tetapnya dalam kurun waktu satu bulan. Saham BOGA terkoreksi 2,48 persen atau 35 poin dari Rp1.410 per saham di 21 Februari 22.

 

Patut dicermati kembali bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang - undangan di bidang Pasar Modal.

 

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 9 Maret 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.

 

Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 15 November 2021 atas perdagangan saham BOGA, kemudian UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 26 Juli 2021 atas perdagangan saham BOGA, dan UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 20 April 2021 atas perdagangan saham BOGA.

 

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas perdagangan saham BOGA, BEI meminta para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa."tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan, dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Senin (21/3).

 

Selain itu, Bursa juga menghimbau agar para investor mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, serta mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS.

 

"Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,"tegasnya.