EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut kembali Fakhri Hilmi untuk melanjutkan pengabdian di regulator industri keuangan itu, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan membebaskannya dari segala tuntutan hukum dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Deputi Komisioner Humas dan Logitisk OJK, Anto Prabowo menyatakan, OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.
“Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK,” tukas Anto kepada Media, Kamis (7/4).
Sebagaimana diberitakan, MA memutuskan membebaskan mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK dari kasus korupsi Rp16 triliun Asuransi Jiwasraya.
Dalam putusan Kasasi itu, MA juga memerintahkan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Related News
Kemkomdigi Blokir Polymarket, Judi Online Berkedok Prediction Market
Volume LCT Capai USD22,61 Miliar, Terbesar dengan China 89 Persen
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis





