EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut kembali Fakhri Hilmi untuk melanjutkan pengabdian di regulator industri keuangan itu, usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan membebaskannya dari segala tuntutan hukum dalam kasus Asuransi Jiwasraya.

 

Deputi Komisioner Humas dan Logitisk OJK, Anto Prabowo menyatakan, OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.

 

“Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK,” tukas Anto kepada Media, Kamis (7/4).

 

Sebagaimana diberitakan, MA memutuskan membebaskan mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK dari kasus korupsi Rp16 triliun Asuransi Jiwasraya.

 

Dalam putusan Kasasi itu, MA juga memerintahkan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

 

Majelis Hakim Agung yang dipimpin Ketua Majelis, Desnayati dengan anggota Soesilo dan Agus Yunianto menyatakan, Fakhri Hilmi dalam kedudukannnya sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar modal 2A  telah menjalankan tugas dan kewenangnya sesuai dengan Standard Operasional Precedure (SOP) yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, sehingga Fakhri tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana korupsi.

 

Sebelumnya, Fakhri dihukum pidana 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah menjadi 8 tahun dan denda Rp200 juta.