EmitenNews.com - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias SRITEX menyampaikan bahwa menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. 

Sebagaimana kita ketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung NaniIndrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024. 

Menanggapi putusan tersebut SRITEX telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

 “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhantahun. 

Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX”, ungkap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), Direktur Utama SRITEX. 

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, SRITEX telah melakukan berbagai upaya untukmempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikanpemerintah. 

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetapkondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidakmudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya. Pilihan untukmenempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar SRITEXtetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit. Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yangmempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapatmelanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional”, pungkas Wawan.