EmitenNews.com - Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka kasus korupsi. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (27/4/2023), mengungkapkan Direktur Utama Waskita Karya itu, terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Beton Precast, Tbk. Manajemen memastikan Waskita Karya selalu berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan profesional.

 

Dalam keterangan resminya, Sabtu (29/4/2023), Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita menyampaikan, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang. 

 

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/04/2023).

 

Dalam keterangannya, pihak manajemen mengklaim tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target. Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.

 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Ia diduga tersangkut penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.