Ditjen Pajak Ungkap, Kebijakan Insentif PPN DTP Bantu Masyarakat Miliki Rumah
:
0
Ilustrasi kawasan perumahan. dok. Kementerian PUPR.
EmitenNews.com - Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah. Ini upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.
PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Menurut Dwi Astuti, pembelian rumah seharga Rp6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar.
Related News
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo
Soal Putusan The Fed, Indodax Nilai Respon Pasar Kripto Relatif Stabil





