Ditjen Pajak Ungkap, Kebijakan Insentif PPN DTP Bantu Masyarakat Miliki Rumah

Ilustrasi kawasan perumahan. dok. Kementerian PUPR.
EmitenNews.com - Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah. Ini upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.
PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Menurut Dwi Astuti, pembelian rumah seharga Rp6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar.
“Pembelian rumah seharga Rp5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta," jelas Dwi Astuti. ***
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi