Djasa Ubersakti (PTDU) Teken Restrukturisasi Kredit dengan BPD Kaltim

Pelayanan BPD Kaltimtara. dok. MetroKaltara.
EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU) menandatangani Surat Pemberitahuan Keputusan Restrukturisasi Kredit (SPKRK) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara).
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (18/7/2024), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto mengatakan dalam restrukturisasi tersebut, BPD Kaltimtara menyetujui permohonan restrukturisasi kredit modal kerja Non Revolving PTDU dengan plafon sebesar Rp72 miliar atau sesuai yang terbentuk pada saat restrukturisasi ini berjalan dan Outstanding Bunga Rp3.590.603.999,94.
Restrukturisasi ini berjangka waktu 96 bulan terhitung sejak Penandatanganan Perjanjian dengan bunga 8,00% berjenis bunga sliding dibayar setiap bulan, sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Heru Putranto menambahkan dengan restrukturisasi kredit ini, struktur pembayaran pinjaman yang lebih ringan dan jangka waktu lebih panjang serta menghindari risiko wanprestasi, likuidasi ataupun pengambilalihan aset oleh Kreditor sebelumnya. ***
Related News

PU Atasi Sampah yang Hambat Distribusi Air ke Lahan Pertanian

Pabrik Gula akan Dilibatkan Sebagai Penjamin Kredit Petani Tebu

LPS Akan Lakukan Penguatan Kapasitas SDM di BPR

Pemerintah Siapkan KUR Rp13 Triliun untuk Renovasi Rumah

Ekonomi Global Drop, Pemerintah Lakukan Mitigasi Jaga Pertumbuhan

Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) Juni 2025 Melemah 0,3 Poin