Djasa Ubersakti (PTDU) Teken Restrukturisasi Kredit dengan BPD Kaltim
:
0
Pelayanan BPD Kaltimtara. dok. MetroKaltara.
EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU) menandatangani Surat Pemberitahuan Keputusan Restrukturisasi Kredit (SPKRK) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara).
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (18/7/2024), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto mengatakan dalam restrukturisasi tersebut, BPD Kaltimtara menyetujui permohonan restrukturisasi kredit modal kerja Non Revolving PTDU dengan plafon sebesar Rp72 miliar atau sesuai yang terbentuk pada saat restrukturisasi ini berjalan dan Outstanding Bunga Rp3.590.603.999,94.
Restrukturisasi ini berjangka waktu 96 bulan terhitung sejak Penandatanganan Perjanjian dengan bunga 8,00% berjenis bunga sliding dibayar setiap bulan, sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Heru Putranto menambahkan dengan restrukturisasi kredit ini, struktur pembayaran pinjaman yang lebih ringan dan jangka waktu lebih panjang serta menghindari risiko wanprestasi, likuidasi ataupun pengambilalihan aset oleh Kreditor sebelumnya. ***
Related News
Harga Emas Dunia Melonjak 14% Dalam Tiga Minggu, Ini Pemicunya
Defisit Neraca Dagang Berulang, Ekonom UI Warning Rupiah-Inflasi
Kuota KUR Bank Sumut jadi Rp2 Triliun, Begini Harapan Menteri UMKM
Pabrik Baterai EV di Karawang Sudah Rampung, Tampung 3 Ribu Pekerja
Penuhi Pesanan UGL Australia, INKA Kirim 120 Gerbong ke Selandia Baru
RUPSLB Angkat Ignatius Girendroheru Dirut PEFINDO, Gantikan Irmawati





