Djasa Ubersakti (PTDU) Teken Restrukturisasi Kredit dengan BPD Kaltim
Pelayanan BPD Kaltimtara. dok. MetroKaltara.
EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU) menandatangani Surat Pemberitahuan Keputusan Restrukturisasi Kredit (SPKRK) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara).
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (18/7/2024), Direktur Utama PTDU, Heru Putranto mengatakan dalam restrukturisasi tersebut, BPD Kaltimtara menyetujui permohonan restrukturisasi kredit modal kerja Non Revolving PTDU dengan plafon sebesar Rp72 miliar atau sesuai yang terbentuk pada saat restrukturisasi ini berjalan dan Outstanding Bunga Rp3.590.603.999,94.
Restrukturisasi ini berjangka waktu 96 bulan terhitung sejak Penandatanganan Perjanjian dengan bunga 8,00% berjenis bunga sliding dibayar setiap bulan, sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Heru Putranto menambahkan dengan restrukturisasi kredit ini, struktur pembayaran pinjaman yang lebih ringan dan jangka waktu lebih panjang serta menghindari risiko wanprestasi, likuidasi ataupun pengambilalihan aset oleh Kreditor sebelumnya. ***
Related News
Aset Bank Syariah Cetak Rekor Tertinggi, Capai Rp1.028,18 Triliun
Berharap Tarif Nol Persen Sawit, Menko Airlangga ke AS Pekan Depan
Era Bunga Rendah Kian Nyata
Pertumbuhan 2026 Didorong Lewat Kolaborasi APBN dan Mesin Ekonomi Baru
Wamen ESDM Sebut Nuklir Komponen Penting dalam Transisi Energi
80 Persen Produk Industri Nasional Diserap Pasar Domestik





