Dorong Perkembangan Ekonomi Digital Lewat Keuangan Inklusif, OJK Dapat Penguatan
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. dok. Republika.
EmitenNews.com - Ini upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung inklusi keuangan yang lebih merata. Untuk itu, OJK terus mendorong perkembangan perekonomian digital di Indonesia melalui pengembangan keuangan digital yang inklusif serta mengutamakan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Bagusnya, OJK memperoleh penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini penegasan peran pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) serta penguatan peran OJK terhadap edukasi dan literasi keuangan yang mampu menyikapi perubahan preferensi masyarakat ke arah digital.
Dalam acara Indonesia Financial literacy Conference, di Jakarta, Jumat (21/7/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengatakan, UU P2SK memberikan amanat baru kepada OJK terkait pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan.
Menurut Friderica Widyasari, dari sisi pengawasan market conduct, OJK telah mengembangkan sistem teknologi regulasi dan teknologi pengawasan, yang akan mendukung pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Khususnya ketika melakukan penawaran produk atau jasa keuangan secara digital kepada konsumen.
OJK juga telah mengimplementasikan penyusunan modul digital literasi keuangan baik melalui aplikasi Sikapiuangmu maupun platform sistem manajemen pembelajaran dalam berbagai bentuk, seperti gim, video, buku dan lain-lainnya
Related News
Bos BEI Respons FTSE Russell, Bakal Lakukan Ini
Hentikan Sementara Perdagangan Lima Saham Ini, BEI Ungkap Masalahnya
Suspensi Belum Kelar, BEI Lanjut Vonis HSC 94,31 Persen Saham MDIA!
BI-ASPI Luncurkan Kartu Kredit Segmen Ritel, Jangkau Anak Muda Gen Z
Wakaf Saham, Tren Baru di Pasar Modal Syariah Indonesia
Tak Daftar PSE, Komdigi Minta App Store Delisting Hornet





