EmitenNews.com - Komisi VII DPR RI meminta Direktur MIND-ID memberikan penjelasan terkait pergantian jajaran Board of Director yang berada di sub holding pertambangan. Selanjutnya, Komisi VII menyepakati untuk menunda rapat dengar pendapat dengan Dirut MIND-ID dan Dirut Sub Holding Pertambangan yang akan dilanjutkan pada waktu dan tanggal yang akan ditentukan kemudian.


Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan Direktur Utama MIND-ID dalam agenda evaluasi kinerja tahun 2021 dan program strategis tahun 2022 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).


"Poin berikutnya, Komisi VII DPR RI mendesak Direktur Utama PT Antam Tbk untuk menyelesaikan permasalahan Gurandil atau penambang emas tanpa izin (PETI)yang berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk. di Pongkor dalam jangka waktu satu minggu dengan melibatkan koperasi setempat," sambung politisi Partai Golkar tersebut.


Selain itu, Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk menunda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya BUMN Pertambangan. Kemudian, mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Minerba KESDM pada 8 Februari 2022.


"Poin terakhir, Komisi VII DPR RI sepakat mengundang Menteri BUMN Republik Indonesia untuk hadir dalam rapat kerja dalam rangka penyelarasan aspek sumber daya manusia dan operasi yang menjadi mitra kerja Komisi VII DPR RI," pungkas legislator daerah pemilihan Kalimantan Barat I itu menutup kesimpulan rapat.