EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan aktivitas transaksi pasar yang tak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) atas saham PT Green Power Group Tbk. (LABA) dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS) menyusul lonjakan harga yang tiba-tiba dalam beberapa pekan terakhir.

IInformasi terakhir terkait Perusahaan Tercatat adalah publikasi pada tanggal 2 Juli oleh PT Laba mengenai rencana akuisisi terhadap PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk. (KRYA).

Sementara itu, INPS informasi sebelumnya yang dipublikasikan pada 30 Juni berkaitan dengan penjelasan perseroan atas volatilitas transaksi saham.

Saham INPS pada Kamis (3/7) naik 19,46% ke level Rp178 dari harga pembukaan Rp149. Dalam sebulan, saham ini telah menguat 67,9% dari Rp105.

Sedangkan pada perdagangan hari ini Jumat (4/7) pasca pengumuman UMA saham INPS ambles hingga ARB, turun  Rp26 atau melemah 14,6 persen menjadi Rp152 per lembar saham..

Sedangkan pasca terbit pengumuman UMA yakni, Jumat (4/7) saham LABA langsung tergerus 5,8% di Rp226 per lembar saham.

Sahan LABA dalam sebulan, saham ini telah melonjak 70,2% dari Rp141, bahkan mencatatkan kenaikan 110,5% dalam tiga bulan terakhir dari harga Rp114. 

Sebagai informasi LABA berencana akuisisi terhadap PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk. (KRYA) dan menjadi pengendali baru.

Akuisisi akan dilakukan secara kolektif oleh sejumlah pembeli.

Yaitu, Rich Step Internasional Ltd (RSIL), EVMOTO Teknologi Indonesia, Green Power Group (LABA), Huashang Investment Group, dan Cahaya Intan Niaga. Nanti, para pembeli itu, akan mengambilalih 1.164.760.000 helai alias 1,16 miliar lembar alias 70 persen saham perseroan dari para penjual secara proporsional.

Pengambilalihan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pengalihan sejumlah 133.115.000 lembar atau 8 persen dari total modal ditempatkan, dan disetor penuh perseroan.

Setelah uji tuntas (Due Diligence) tuntas, tahap kedua akan dilakukan akuisisi 1.031.645.000 lembar atau 62 persen dari total modal ditempatkan, dan disetor penuh perseroan.

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta mengindikasikan pelanggaran.

BEI mengimbau Investor disarankan mempertimbangkan berbagai kemungkinan ke depan sebelum mengambil keputusan investasi.