EmitenNews.com - Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela. Ada dua seri SUN yang akan ditransaksikan lagi, yakni seri FR0099 dalam mata uang rupiah, dan seri USDFR0003 dalam mata uang dolar AS.


Ditjen Penglolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam keterang resminya menyebut pelaksanaan transaksi private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).


Juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).


SUN seri FR0099 yang memiliki jatuh tempo tanggal 15 Januari 2029 memberikan tingkat kupon tetap (fix rate) sebesar 6,4% dengan yield berkisar antara 5,80% - 6,15%. Sedangkan SUN seri USDFR0003 yang berjatuh tempo 15 Januari 2032 memberikan tingkat kupon tetap sebesar 3,0% dengan yield antara 4,55% dan yield berkisar 4,55%-4,95%.


Transaksi private placement akan dilakukan pada Senin 17 Juli 2023, sedangkan tanggal setelmennnya 21 Juli 2023.


Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, disebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.(*)